Berikut ini adalah Surat Edaran dari Bank Indonesia yabg ditujukan kepada seluruh bank mengenai manajemen resiko. Salah satunya berupa aturan LTV atau Loan To Value yaitu besaran uang muka yang diperlukan untuk membeli sebuah rumah atau properti dengan cara kredit atau dikenal dengan KPR.
Terlampir pula FAQ atau Frequently Ask Question yaitu pertanyaan yang sering ditanyakan seputar hal ini.
Semoga bermanfaat.
NB: Maaf, karena file dalam format pdf, tidak bisa dimasukkan dalam blog ini. Bagi pembaca yang berminat, silahkan kirimkan alamat email melalui comment, sms, whatsapps atau email ke ciscanatt[at]ymail.com. Akan saya kirimkan melalui email. Terima kasih.
c i s c a
Mobile: 08164850354
Save a tree. Read digitally. Think before print. Save our earth.
Mobile: 08164850354
Save a tree. Read digitally. Think before print. Save our earth.
No comments:
Post a Comment