Sehubungan dengan surat edaran Bank Indonesia No: 15/40/DKMP per tgl 24 Sept 2013 yang mengatur antara lain:
- LTV (Loan To Value) KPR
Fasilitas ke-1: 70%, Fasilitas ke-2: 60%, Fasilitas ke-3, dst: 50%
- KPR untuk pembelian bangunan Indent di developer kerjasama hanya diperbolehkan utk fasilitas kredit pertama
Akan diberlakukan per akad kredit tgl 30 September 2013, sehingga utk semua akad kredit pd tgl 30 Sept 2013, dst harus mengikuti surat edaran Bank Indonesia tsbt.
Apabila membutuhkan penjelasan lebih detail dapat ditanyakan langsung ke marketing BCA atau melalui kami.
Adapun bunga KPR BCA yang berlaku saat ini:
Fix 1 th: 8.50%;
Fix 2 th: 8.75%;
Fix 3 th: 9.00% (pinalti 1% dr sisa outstanding);
Fix 5 th: 9.50%; (pinalti 2% dr sisa outstanding);
Fix n Cap: 8.80% Fix 3th, th ke 4,5 floating cap max 9.90% (pinalti 2% dr sisa outstanding);
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Hubungi kami untuk proses KPR Anda.
c i s c a
Mobile: 08164850354
Save a tree. Read digitally. Think before print. Save our earth.
Mobile: 08164850354
Save a tree. Read digitally. Think before print. Save our earth.
No comments:
Post a Comment