Bank Indonesia sudah mengeluarkan aturan mengenai DP, berlaku efektif 30 September 2013, sbb:
1. KPR/KPA tipe diatas 70m2 atau KPT
Kredit pemilikan ke1, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 40%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 50%
2. KPR/KPA tipe 22-70 m2
Kredit pemilikan ke1, DP tidak diatur
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
3. KPR/KPA tipe dibawah 21, Ruko, Rukan
Kredit pemilikan ke1, DP tidak diatur.
Kredit pemilikan ke2, DP minimal 30%
Kredit pemilikan ke3 dst, DP minimal 40%
4. KPR milik suami istri dihitung satu orang kecuali ada perjanjian pisah harta
5. DP tidak boleh dibiayai oleh bank.
6. Pembelian property Indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.
7. Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tdk diperhitungkan.
8. Pinjaman Modal Kerja dengan jaminan property tidak diperhitungkan.
9. KPR Refinancing/Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.
Semoga informasi ini bermanfaat.
c i s c a
Mobile: 08164850354
Save a tree. Read digitally. Think before print. Save our earth.
Mobile: 08164850354
Save a tree. Read digitally. Think before print. Save our earth.
No comments:
Post a Comment